Mempunyai motor baru pastilah sangat menyenangkan. Apalagi jika motor baru tersebut adalah jenis motor yang lagi trend saat ini. Woww,, pasti semakin percaya diri saat menaikinya.
Ketika tengah asyik berjalan-jalan dengan motor baru kesayangan, nasip apes tidak dapat terhindarkan dan gedubrak ... motor mengalami kecelakaan. Kalau sudah begini pastilah pusing bukan kepalang, belum lagi motor tersebut dibeli dengan cara cicilan alias kredit. Waduuuh bikin pusing tujuh keliling pastinya.
Berbicara mengenai motor kreditan yang mengalami kecelakaan, ada banyak masyarakat awam yang mempertanyakan apakah motor tersebut bisa di klaim asuransi atau tidak? Mengingat motor kreditan umumnya selalu disertai dengan asuransi.
Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat awam sicuit.com mencoba mencari jawabanya. Dan berikut ini penjelasanya.
Dikutip dari gridoto.com Niko Kurniawan Bonggoarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengungkapkan jika konsumen melakukan pembelian motor dengan cara kredit dipastikan tercover asuransi.
Untuk motor, biasanya pilihan pertanggungan total lost only (TLO). Kerusakan akan diklaim asuransi jika mencapai lebih dari 75%. Itu artinya jika motor kecelakaan dan hanya mengalami kerusakan ringan atau tidak sampai 75% maka pemilik motor tidak bisa mengajukan klaim asuransi dan apabila ingin melakukan perbaikan harus dengan biaya sendiri.
Masih dikutip dari sumber yang sama gridoto.com Laurentius Iwan Pranoto, selaku Head of Communication & Event Asuransi Astra mengungkapkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan sepenuhnya oleh pihak asuransi. Pihak asuransi akan melakukan pengecekan secara fisik kerusakan motor tersebut mencapai 75% atau tidak. Jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut dan bisa mendapatkan penggantian motor baru dari kejadian itu.
Jika pembelian dilalukan lewat Adira Finance, konsumen selain mendapatkan asuransi kendaraan, juga akan mendapatkan perlindungan kecelakaan dan jiwa. Sehingga jika mengalami kecelakaan dan mengalami luka atau bahkan meninggal dunia maka konsumen tersebut akan nendapatkan biaya tambahan.
Nah, sekarang sudah tahu kan jawabanya. Intinya, klaim asuransi hanya berlaku jika motor yang kecelakaan mengalami kerusakan lebih dari 75%.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×